Rilisindo.com, LUBUKLINGGAU (SUMSEL) – Fakta mengejutkan terungkap dalam Sidang Arbitrase antara Adv Abd Hafiz SH melawan PT Telkomsel di BPSK Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Penggugat membuktikan PT Telkomsel dengan sengaja menghanguskan sisa kuota internet kartu By.U pemakaian 14 hari sampai 5 Oktober 2026. Pada 6 Oktober 2026, sisa kuota tinggal Nol.
Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan, sisa kuota konsumen yang belum terpakai tidak boleh dihanguskan.
BUKTI PEMBANDING: IM3 INDOSAT VS TELKOMSEL.
Saksi Safyan Ali Handoko, Pemimpinan Redaksi Media musirawas ekspres.com, menghadirkan bukti pembanding yang membuat sidang panas.
Kartu IM3 milik saksi dengan paket Platinum 50+20 5G Upgrade, total kuota menumpuk hingga 62,3 GB dan berlaku sampai 31/12/2037. Sisa kuota tidak dihanguskan, tapi malah diakumulasi.
Sebaliknya, kartu Telkomsel Halo milik saksi pada periode 01 Oktober – 31 Oktober 2026 tercatat sisa 24,2 GB dari 65,0 GB. Namun pada periode 01 November – 30 November 2026, sisa kuota kembali menjadi 65,0 GB dari 65,0 GB. Sisa 24,2 GB tersebut hilang, tidak diakumulasi.
“Ini membuktikan penghangusan bukan karena keterbatasan teknis, tapi kebijakan sepihak Telkomsel yang melanggar Putusan MK dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Abd Hafiz SH dalam kesimpulannya saat ditemui awak media.
TUNTUTAN PENGGUGAT.
– Menyatakan PT Telkomsel bersalah melanggar Putusan MK dan UU Perlindungan Konsumen
– Ganti rugi materiil Rp 250.000 dan kerugian materiil Rp 5 Juta
– Minta maaf melalui 2 Media Nasional dan 4 Media Lokal dengan biaya Rp 6 Juta ditanggung tergugat
– Bayar biaya perkara
– Ganti rugi saksi Rp 300.000 dan immateriil Rp 5 Juta
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Telkomsel belum memberikan tanggapan resmi terkait bukti perbandingan tersebut.














