Hallo
Selamat berjumpa di Rilisindo.com - Portal berita nasional yang menjangkau informasi hingga pelosok nusantara.

Kuota 24,2 GB Hangus, Telkomsel Mangkir Sidang BPSK, Dikonfirmasi ke Telkomsel Pusat Tim Legal Bungkam

Rilisindo.com, Lubuklinggau (Sumsel) – Fakta baru terungkap dalam sidang Arbitrase BPSK Kota Lubuklinggau melawan PT Telkomsel, Senin (03/11/2026).

Selain mangkir dari sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB hingga molor pukul 16.00 WIB, pihak Telkomsel Pusat juga bungkam saat dikonfirmasi.

Rilisindo.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Telkomsel Pusat melalui kontak tim Legal atas nama Mahesa terkait dugaan penghangusan kuota 24,2 GB pada 31 Oktober 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan respon.

Padahal barang bukti sangat jelas. Screenshot aplikasi MyTelkomsel yang menjadi barang bukti di BPSK menunjukkan:

– 31 Oktober 2026 Pukul 19.22 WIB: Sisa kuota Internet kartu Halo 0852 6878 6878 masih 24,2 GB dari 65,0 GB (Periode 01 Oct – 31 Oct 2026).

– 01 November 2026 Pukul 10.06 WIB: Sisa kuota kembali menjadi 65,0 GB dari 65,0 GB (Periode 01 Nov – 30 Nov 2026)

Artinya, sisa kuota 24,2 GB tersebut hangus dan tidak terakumulasi ke periode berikutnya, meskipun konsumen telah membayar Rp.120.000.-

Saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Sofyan Ali H, Pempred Musi Rawas Ekspres, yang memperkuat dalil penghangusan kuota sebanyak 2 kali, terakhir 31 Oktober 2026.

Majelis BPSK Lubuklinggau mencatat ketidak hadiran Telkomsel dan bungkamnya pihak tim Legal pusat sebagai sikap tidak kooperatif terhadap lembaga perlindungan konsumen.

Pernyataan Redaksi: Upaya konfirmasi telah dilakukan sesuai kode etik jurnalistik. Jika pihak Telkomsel ingin memberikan hak jawab dipersilahkan hubungi redaksi musirawas ekspres.com. (*)

Penulis: TimEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *