Hallo
Selamat berjumpa di Rilisindo.com - Portal berita nasional yang menjangkau informasi hingga pelosok nusantara.

Aktivis LAKI-P45 Desak Telkomsel Transparan Soal Kuota Internet Hangus, Hak Konsumen Jangan Diabaikan.

Lubuklinggau (Sumsel) Rilisindo.com – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) mendesak PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kebijakan hangusnya sisa kuota internet pelanggan.

Desakan ini muncul setelah adanya penyampaian keluhan mengenai sisa kuota internet yang hangus serta permintaan klarifikasi kepada pelayanan pelanggan GraPARI Telkomsel Lubuklinggau. Dalam keterangan yang disampaikan kepada pihak kami, petugas menyatakan bahwa pihak pelayanan belum dapat memberikan jawaban pasti dan persoalan tersebut masih berkaitan dengan kebijakan operator serta pembahasan lebih lanjut.

LAKI-P45 menghormati petugas pelayanan yang menjalankan tugasnya. Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti pada jawaban bahwa petugas hanya menjalankan kebijakan atau belum memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih jauh. Konsumen berhak memperoleh jawaban yang jelas mengenai layanan yang telah mereka bayar.

Ketua LAKI-P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa uang yang dibayarkan pelanggan harus mendapatkan perlindungan yang sepadan dengan manfaat layanan yang dijanjikan. Ketika kuota internet tidak habis digunakan dan kemudian dinyatakan hangus, perusahaan wajib menjelaskan ketentuan yang berlaku, dasar kebijakannya, serta pilihan perlindungan yang tersedia bagi pelanggan.

Terlebih lagi, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menekankan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan.

Atas dasar itu, LAKI-P45 menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Telkomsel memberikan penjelasan tertulis mengenai kebijakan pengelolaan sisa kuota internet, termasuk ketentuan masa berlaku dan dasar penerapannya.

2. Meminta Telkomsel menjelaskan langkah konkret penerapan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 di seluruh kanal pelayanan, termasuk GraPARI Lubuklinggau.

3. Mendesak tersedianya pilihan perlindungan sisa kuota yang sesuai dengan ketentuan pemerintah, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang diperbolehkan.

4. Meminta Telkomsel memastikan informasi mengenai harga paket, volume kuota, masa berlaku, dan perlakuan terhadap sisa kuota disampaikan secara jelas, benar, dan mudah dipahami sebelum pelanggan membeli layanan.

5. Meminta adanya mekanisme pengaduan yang transparan, pencatatan laporan, serta jawaban resmi atas keluhan pelanggan.

6. Mendorong instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan layanan dengan ketentuan yang berlaku.

LAKI-P45 menegaskan bahwa tuntutan ini bukan untuk menyudutkan petugas di tingkat pelayanan, melainkan meminta pertanggungjawaban kebijakan dari pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Kami juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar persoalan pelayanan yang ramah. Perlindungan konsumen menyangkut kepastian informasi, kejelasan hak, dan penyelesaian pengaduan secara adil.

“Jangan biarkan konsumen hanya menerima jawaban bahwa kebijakan berada di tangan operator. Jika pelanggan telah membayar, mereka berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai manfaat layanan dan perlindungan atas sisa kuota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

LAKI-P45 akan mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur pengaduan dan mekanisme hukum yang tersedia apabila penjelasan yang memadai tidak diberikan. Kami mengedepankan fakta, dialog, dan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat. (*)

Penulis: Ahlul FajriEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *